PT Pegadaian, sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang jasa keuangan, memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik. Namun, baru-baru ini, terungkap kasus dugaan kredit mikro fiktif yang melibatkan oknum karyawan di kantor cabang Syariah Karina, Kota Batam. Kasus ini berpotensi merugikan negara hingga Rp4 miliar dan telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Batam untuk proses hukum lebih lanjut.
Kronologi Kasus
Temuan Awal
Kasus ini terungkap pada akhir Desember 2024, ketika PT Pegadaian melakukan audit internal di kantor cabang Syariah Karina Batam. Audit tersebut menemukan adanya transaksi kredit mikro fiktif yang dilakukan oleh oknum karyawan berinisial SN. Transaksi fiktif ini berlangsung selama periode 2023 hingga 2024, dengan modus memanipulasi data nasabah dan menggunakan nama-nama fiktif untuk mengajukan kredit.
Tindakan Pegadaian
Setelah temuan tersebut, PT Pegadaian segera mengambil langkah tegas dengan memecat SN dari jabatannya sebagai penaksir kredit di kantor cabang Syariah Karina Batam. Selain itu, perusahaan juga melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ini ke Kejaksaan Negeri Batam untuk proses hukum lebih lanjut. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam menjaga integritas dan mencegah praktik-praktik yang merugikan negara dan masyarakat.

Proses Hukum oleh Kejaksaan Negeri Batam
Penyidikan dan Penetapan Tersangka
Kejaksaan Negeri Batam segera merespons laporan dari PT Pegadaian dengan melakukan penyidikan terhadap kasus ini. Pada awal Maret 2025, Kejaksaan Negeri Batam menetapkan SN sebagai tersangka dan melakukan penahanan. SN diduga telah melakukan manipulasi data pada 66 transaksi kredit mikro fiktif, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,9 miliar. Modus yang digunakan adalah dengan memasukkan nama-nama fiktif dan memalsukan dokumen untuk mengajukan kredit.
Proses Persidangan
Pada November 2023, SN menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Dalam persidangan tersebut, SN mengaku menyesali perbuatannya dan menyatakan bahwa tindakannya dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarga. Namun, majelis hakim tetap menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta, serta mewajibkan SN untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.181.723.737. Jika tidak mampu membayar, maka SN akan menjalani tambahan hukuman penjara selama 1 tahun.
Dampak dan Tindak Lanjut
Dampak Terhadap PT Pegadaian
Kasus ini memberikan dampak negatif terhadap reputasi PT Pegadaian sebagai lembaga keuangan milik negara. Meskipun perusahaan telah mengambil langkah cepat dan tegas, namun kepercayaan masyarakat terhadap integritas perusahaan perlu dipulihkan. Oleh karena itu, PT Pegadaian perlu melakukan evaluasi dan perbaikan sistem internal untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan
Langkah Perbaikan oleh PT Pegadaian
Sebagai tindak lanjut, PT Pegadaian berkomitmen untuk memperketat pengawasan internal dan meningkatkan sistem kontrol untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang. Perusahaan juga akan melakukan pelatihan dan pembinaan kepada seluruh karyawan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya integritas dan etika kerja. Selain itu, PT Pegadaian akan bekerja sama dengan pihak berwenang untuk memastikan proses hukum berjalan dengan transparan dan adil.
Implikasi Hukum
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh lembaga keuangan, baik milik negara maupun swasta, untuk selalu menjaga integritas dan transparansi dalam setiap transaksi. Penyalahgunaan wewenang dan manipulasi data dapat berakibat fatal, tidak hanya bagi individu yang terlibat, tetapi juga bagi institusi dan negara. Oleh karena itu, perlu adanya sistem pengawasan yang ketat dan budaya kerja yang berlandaskan pada etika dan tanggung jawab.
Kesimpulan
Kasus dugaan kredit mikro fiktif yang melibatkan oknum karyawan PT Pegadaian di Batam menunjukkan pentingnya integritas dan pengawasan dalam setiap transaksi keuangan. PT Pegadaian telah mengambil langkah tegas dengan memecat oknum tersebut dan melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Batam. Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi pembelajaran bagi semua pihak. Ke depan, diharapkan tidak ada lagi praktik-praktik yang merugikan negara dan masyarakat dalam lembaga keuangan manapun.
FAQ
1. Apa yang dimaksud dengan kredit mikro fiktif?
Kredit mikro fiktif adalah kredit yang diajukan dengan menggunakan data atau dokumen palsu, tanpa adanya nasabah yang sebenarnya.
2. Bagaimana PT Pegadaian mengetahui adanya transaksi fiktif?
Melalui audit internal yang dilakukan oleh PT Pegadaian, ditemukan adanya transaksi yang tidak sesuai dengan prosedur dan data nasabah yang tidak valid.
Baca Juga : Bahlil Lapor ke Prabowo: 10 Blok Migas Mangkrak Bakal Dialihkan ke Kontraktor Lain